Radarmalut.com – Kasus penyalahgunaan pinjaman Pemerintah Kabupaten senilai Rp 159 di pada 2018, kini masih bergulir di Kejaksaan Tinggi. Hanya saja, masih menunggu hasil audit dari untuk penetapan tersangka.

Diketahui, dalam pinjaman tersebut masih dimasanya Halmahera Barat Danny Missy periode 2016-2021. Praktisi Hukum meminta kepada penyidik untuk membuka perkara ini secara jelas, bahwa siapa saja yang ikut terlibat menikmati uang negara miliaran rupiah itu.

“Saya meminta kepada Kejaksaan Tinggi untuk membuka kasus pinjaman senilai Rp 159 miliar ini seterang mungkin. Karena kasus ini diduga menyeret beberapa mantan pejabat di Halmahera Barat,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).

Menurut Agus, kasus dugaan pidana korupsi soal pinjaman lima tahun yang lalu itu ada persekongkolan jahat sejumlah pejabat dalam internal dimasa kepimpinan Danny Missy. Ia menyebut, jika hasil auditnya sudah keluar, maka segara ditetapkan tersangka.

“Jadi, agar ini dibuka secara jelas, karena ada perbuatan jahat. Informasi yang saya rekap telah ada penghitungan kerugian negara oleh BPKP, jika ini benar berarti kasus ini sudah mengarah pada tersangka,” bebernya.

“Yang pastinya orang yang telah menyalahgunakan dana pinjaman ini, kalau ada kerugian negara berarti ada penetapan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban hukum,” tambah Agus.

Agus menjelaskan, ditingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, maka sudah jelas ada mens rea atau niat jahat yang coba dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dalam menyalahgunakan keuangan negara.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan apabila sudah ada panggilan kepada -saksi untuk dilakukan diklarifikasi soal kerugian keuangan negara. Maka tentu dalam waktu yang singkat pasti penyidik Kejati akan menetapkan tersangka.

“Saya tak mengatakan bahwa mantan Bupati Halmahera Barat itu terlibat, tetapi semua pinjaman atas persetujuannya. Dia juga perlu didalami. Sebab, terkait dana pinjaman itu bisa dipinjam ke kementerian atau bank dan pihak mana pun, asalkan dengan APBD yang belum disetujui anggota DPRD,” paparnya.

Simak di halaman selanjutnya…

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter