Radarmalut.com – Berkas dugaan pencabulan berumur 11 tahun di , sudah naik . RH alias Rama (30) dikenakan pasal Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan .

Kapolsek Ternate Selatan AKP Guntur Wahyu Setyawan mengatakan, terkait dengan bukti-bukti kasus tersebut  akan diserahkan kepada pada saat berkas tahap 2. Untuk itu, sementara masih menunggu petunjuk selanjutnya dari jaksa.

“Kasus pencabulan guru taekwondo sudah tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Ternate, tinggal menunggu petunjuk dari jaksa. Bukti-bukti nanti kami serahkan waktu tahap 2,” katanya kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).

Guntur mengungkapkan, dalam kasus ini penyidik menggunakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, Pasal 6 (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara, Penasehat Hukum Korban, Zulfikran Bailussy mengapresiasi atas kerja penyidik dalam mengusut kasus pencabulan anak di bawah umur. Dikatannya, jika berkas tahap 1 yang diserahkan sudah lengkap, maka berlanjut ke tahapan berikutnya.

“Jika jaksa penuntut umum menyatakan berkasnya sudah lengkap soal pasal-pasal yang akan disangkakan, tentu status perkaranya naik P21. Selanjutnya masuk proses persidangan,” bebernya.

Ketua ini berharap, kasus pencabulan yang dialami kliennya diusut secara serius oleh Kejaksaan Negeri Ternate, sehingga ada efek jera kepada pelaku. Dan, memberikan gambaran terhadap publik bahwa hukuman bagi pelaku pencabulan itu sangat berat.

“Berharap jaksa yang menangani perkara ini bekerja secara maksimal dalam ketentuan hukum. Pelaku RH ini bisa dituntut hukuman berdasarkan perbuatannya. Supaya masyarakat tahu bahwa kasus seperti demikan ganjaran hukumnnya juga berat,” pungkas Zulfikran.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter