Radarmalut.com – Pihak pelapor bersikeras akan melanjutkan proses hukum hingga ada penetapan tersangka soal polisi dugaan tindak pidana anak di bawah umur. Ini dikarenakan Ratna Fataha (47) mengaku diperas sebesar 1 miliar.

Bahkan pelapor menyebut sejumlah uang tebusan itu digunakan untuk biaya pengobatan LM (18) akibat dari pengeroyokan keluarga Ratna. Namun demikian, besaran uang yang diminta hanyalah bentuk kekesalan ibu korban bernama Widya Kentji.

Laporan polisi bernomor: LP IB/135/IV/RES.I/2024/SPKT Res / Malut, tertanggal 20 April 2024 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak. Seperti dimaksudkan dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kuasa Hukum Pelapor, Abdulah Ismail mengatakan, pihaknya tidak pernah melakukan tindakan upaya pemerasan terhadap Ratna Fataha, namun dalam pengakuannya bahwa dirinya telah diperas miliaran rupiah.

Lanjut Abdulah, sementara saat ini menunggu hasil penyelidikan sampai pada penetapan tersangka. Ratna diketahui sudah beberapa kali mengunjungi kliennya untuk berniat meminta maaf karena mengakui kesalahannya.

sudah sebanyak dua kali datang bersama temannya di rumah orangtua klien kami di Kelurahan Makassar dan Tanah Tinggi untuk meminta maaf. Kalau tidak melakukan kesalahan untuk apa datang untuk permohonan maaf,” katanya lewat sambungan telepon, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, proses mediasi di pada hari Minggu kemarin. Ibu korban, Widya menyampaikan harus tebus Rp 1 miliar apabila ingin masalah tersebut tidak dilanjutkan lagi alias dicabut. Namun, jumlah uang itu hanya sebagai wujud kemarahan saja.

“Klien kami menyampaikan nominal Rp 1 miliar itu karena atas dasar kebencian terhadap terlapor bukan dengan tujuan untuk meminta uang. Kalau hanya uang, buat apa kami melapor. Uang itu juga untuk bayar pengobatan, karena dipesan langsung dari Pulau Jawa,” ungkapnya.

Untuk itu, kata Abdulah, nominal Rp 1 Miliar sampai turun Rp 100 juta bukan atas inisiatif seorang Widya, tetapi didampingi Direktur LSM Daurmala, Nurdewa Safar. “Jadi, klien kami minta untuk dikembalikan biaya pengobatan kalau tidak disanggupi ya sudah perkaranya tetap jalan,” sebutnya.

Abdulah menuturkan, proses tetap ditindaklanjuti hingga adanya penetapan tersangka karena sudah ada bukti . Ia pun menanggapi rencana laporan balik dari pihak Ratna, bahwa hal itu sah-sah saja tapi nanti dilihat pembuktian hukum yang terus bergulir.

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter