Radarmalut.com – Pria inisial RFB (22) di Ternate, Maluku Utara diamankan polisi usai ketahuan edarkan narkoba jenis sabu sebanyak sepuluh bungkus. Namun dalam pengungkapan itu, rekan pelaku berhasil meloloskan diri dalam pengejaran.
Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong menjelaskan, terduga pelaku berhasil dibekuk oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres ketika akan melakukan transaksi barang terlarang berupa sabu bersama salah seorang rekannya.
“Berhasil mengamankan seorang dengan inisial RFB atas kepemilikan sabu, yang beralamat di Kelurahan Santiong Kecamatan Kota Ternate Tengah,” kata Umar dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).
Pelaku digiring ke Polres pada tanggal 18 Juli 2024 sekitar pukul 18.20 WIT. Dalam penyitaan tersebut, polisi mengamankan sepuluh bungkus plastik bening berukuran kecil berisi sabu seberat 3,7 gram. “Ini juga tidak terlepas dari berkat peran masyarakat,” jelasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman mengatakan, berhasil mengagalkan proses transaksi yang dilakukan RFB. Saat ini, pihaknya dalam penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak yang terlibat.
“Temannya mengetahui kedatangan petugas sehingga langsung membuang bungkusan yang berisi narkotika, kemudian melarikan diri. Alhasilnya hanya RFB yang diamankan dan kami bawa ke Polres guna dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkapnya
“Saya bersama Kanit Satresnarkoba Ipda Fatmawati Sukur, yang langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat yang telah diinformasikan. Masyarakat sangat berpartisipasi dalam pemberantasan narkotika di Ternate,” sambungnya.
***
Tinggalkan Balasan