Radarmalut.com – Pelaku RH (30) pencabulan anak di bawah umur di Ternate, Maluku Utara sudah ditahan polisi, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Korban tak lain adalah muridnya sendiri di cabang seni olahraga bela diri atau taekwondo.
Aksi bejat tersebut dilakukan berulang kali di lokasi yang berbeda-beda pula dengan modus hukuman latihan dan berupa ancaman. Kasus ini terbongkar usai korban mengadu kepada orangtuanya karena sudah tak tahan dengan perbuatan pelaku.
Kapolsek Ternate Selatan AKP Guntur Wahyu Setyawan mengaku pihaknya sudah menahan pelaku setelah penetapan tersangka beberapa hari lalu. “Pelaku sudah ditahan kemarin. Sesuai KUHAP maka penahanan sampai 20 hari ke depan,” katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (13/7/2024).
Kuasa Hukum Korban, Zulfikran Bailussy mengatakan masih mewanti-wanti pasal yang disangkakan kepada tersangka. Sebab, menurutnya hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Ternate berbeda dengan pemeriksaan mandiri yang dilakukan.
“Kami merasa janggal dengan hasil visum dari RS Bhayangkara, karena hasil pemeriksaan mandiri kepada korban sangat berbeda jauh. Polisi bilang tidak ada robekan diselaput darah, padahal nyatanya ada robekan dan lecet di bagian luar alat vitalnya. Jadi, visum menentukan hukuman,” ujarnya.
Zulfikran berjanji akan mengawal kasus tersebut hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Ia pun mengapresiasi kinerja penyidik Polsek Ternate Selatan yang telah menahan tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Proses ini belum selesai sampai disini masih ada tahapan selanjutnya. Harapannya pihak kepolisian bekerja dengan profesional dan proporsional dalam penerapan pasal yang nanti menjerat pelaku, tentunya sesuai alat bukti dan fakta hukum,” paparnya.
Sebelumnya, laporan polisi bernomor: LP/22/VI/2024/Polsek, itu. Penyidik sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 9 Juli 2024, pukul 10.30 WIT dan sekaligus membuat berita acara pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk pelaku RH (30).
***
Tinggalkan Balasan