Radarmalut.com – Tiga anggota TNI di Ternate, Utara ke Kadiskum Angkatan Laut (AL) terkait dengan dugaan penyampaian keterangan palsu di Pengadilan Agama. Abdi negara tersebut diminta mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.

Hal ini bermula ketika Anggota TNI AL berpangkat Letda Laut berinisial CS (43) melakukan mengajukan permohonan cerai kepada istrinya NI (50) di , dengan nomor: 112/Pdt.G/2024/PA. Tte, dasar tuduhan hadirnya orang ketiga.

Dalam proses penceraian, CS selaku suami dari NI mengajukan dua rekannya sebagai , di antaranya Letda Pom FHP (34) dan Sertu Keu WMS (28). Namun dalam keterangan yang disampaikan bertolak belakang dengan fakta sebenarnya.

Padahal, NI sendiri tidak mengetahui pengajuan penceraian oleh CS. Sebab, pasangan ini masih tinggal dalam satu atap hingga keluarnya putusan. Bahkan surat panggilan (relaas) mulai dari tanggal 28 Februari sampai 8 Maret 2024 tidak sampai di tangannya.

Penasihat Hukum NI, menduga ketiga anggota TNI AL itu bermufakat melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengarang suatu skenario agar mengorbankan kliennya, maka dibuatkan lah laporan etik ke Kadiskum.

Lanjutnya, dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a dan c serta Pasal 63 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, juncto Peraturan Pertahanan RI Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perkawinan, Penceraian dan Rujuk Bagi Pegawai di Kementerian Pertahanan.

“Di dalamnya mengatur tata cara perkawinan, sehingga ada pelanggaran karena ada keterangan yang disampaikan oleh ketiga anggota TNI ini di Pengadilan Agama Ternate tidak lain dari sebenarnya yang terjadi,” katanya saat jumpa pers, Kamis (11/7/2024).

Agus menyebut, kliennya tidak dilibatkan dalam proses pengajuan penceraian oleh suaminya sampai adanya surat panggilan ikrar talak pada tanggal 24 April 2024. Sehingga Pengadilan Agama Ternate memutuskan perkara tersebut secara verstek.

“Akibatnya klien kami ini bercerai dengan suaminya. Jadi, tiga oknum TNI AL memberikan keterangan palsu. Kami telah melakukan laporan langsung kepada Kepala Dinas Hukum TNI AL tanggal 27 Juni 2024 dan tebusannya juga ke Danlanal dan Pomal Ternate,” jelasnya.

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter