Radarmalut.com – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang laporkan pihak keluarga di Polsek Ternate Selatan, Maluku Utara pada Sabtu (29/6/2024) lalu, hingga kini pelaku yang berprofesi sebagai pelatih taekwondo itu belum juga ditahan.
Meskipun begitu, laporan polisi bernomor: LP/22/VI/2024/Polsek, itu. Penyidik sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 9 Juli 2024, pukul 10.30 WIT dan sekaligus membuat berita acara pemeriksaan terhadap empat saksi, termasuk pelaku RH (30).
Kuasa Hukum Korban, Zukfikran Bailussy mengatakan, dalam tingkatan gelar perkara atas kasus yang ditangani oleh kepolisian tentu dinyatakan memiliki alat bukti cukup, sehingga apa alasannya pelaku yang berstatus tersangka belum juga dilakukan penahanan.
“Apabila sudah digelar berarti kan alat buktinya sudah lengkap. Dan, saya harus tekankan ini kasus tindak pidana khusus yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, maka itu menjadi kekhawatiran saya jangan sampai pelaku melarikan diri,” katanya, Rabu (10/7/2024).
Ketua LBH Ansor Ternate ini mempertanyakan apa dasar polisi tidak menahan perlaku yang berstatus tersangka. Padahal, menurutnya, undang-undang memberikan keluasaan kepada penyidik Polsek Ternate Selatan untuk mengamankan tersangka.
“Menjadi pertanyaan besar apabila statusnya sudah tersangka dan tidak ditahan, apalagi alasannya? Mengikuti KUHAP? Kuhap memberikan kewenangan yang besar terhadap penyidik untuk menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 20 dan 21 ayat (4) KUHAP ,” bebernya.
Sementara, Kapolsek Ternate Selatan AKP Guntur Wahyu Setyawan menjelaskan, alasan belum menahan pelaku meski sudah naik status menjadi tersangka karena mengikuti Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP).
“Kami sudah berikan surat panggilan kepada tersangka, kalau langsung ditahan apakah sesuai dengan KUHAP? Ya, kami harus sesuai prosedur,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Diketahui,dugaan kasus pencabulan pelatih taekwondo terhadap muridnya yang di bawah umur itu bukan hanya sekali dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda. Orangtuanya menaruh curiga karena selalu pulang di atas pukul 22.00 WIT, kasus ini terbongkar ketika korban menceritakan kepada keluarga.
***
Tinggalkan Balasan