Menurutnya, di dalam kegiatan tahun 2021 itu terjadi empat kali perubahan tenaga honor vaksinasi atas usulannya Nurbaity Radjabessy. Kemudian, tambahan 12 orang total anggarannya Rp 205 juta. Uang tersebut semestinya dicairkan melalui bendahara tapi ditransfer ke rekening salah satu staf di Dinas Ternate, Hafid.

“Uang itu diambil secara tunai dan diserahkannya kepada bendahara Fatimah Rp 95 juta lalu ke tangan Nurbaity. Dan, penerima terakhirnya Tauhid Soleman serta pejabat penegak hukum di Ternate. Uang tunai yang diperoleh harusnya ada jatahnya Wakil Wali Kota Ternate Jasri Usman Rp 15 juta,” paparnya.

Agus menjelaskan, ahli yang dihadirkan oleh pihak Ternate di persidangan menyebutkan bahwa 12 orang tambahan tersebut menjadi penyebab kerugian negara. Ia lalu mempertanyakan selebihnya kerugian negara ini mengalir kepada siapa?

“Berarti juga tahu kerugian negara itu dimana? Ini fakta persidangan loh, Rp 35 juta dinikmati oleh Tauhid sebagai Wali Kota Ternate harus ditagih dan dijadikan . Kenapa harus membebani yang lain sementara yang menikmati orang lain,” cecarnya.

Agus membeberkan, Indonesia ini merupakan negara hukum. Jadi, siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara harus dimintai pertanggung jawaban hukum. Ini bukan persoalan nominal kecil atas besar uang tapi mental yang harus dibasmi.

“Jangan-jangan Tauhid Soleman dan penegak hukum yang ada kebal hukum, kan buktinya mereka masih bebas jeratan hukum. Bukan nominalnya kecil tapi menyebabkan kerugian negara itu ialah merupakan kejahatan dan harus ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter