Radarmalut.com – Polisi memastikan akan melakukan gelar perkara dugaan penganiayaan seorang bernama Joharudin Mokoagow (31) oleh oknum yang berprofesi sebagai berinisial FH, untuk menetapkan dalam tersebut.

“Rencana tindak lanjutnya dalam waktu dekat penyidik gelar perkara untuk melakukan penetapan tersangka kasus dugaan penganiayaaan,” kata Kasat Reskrim Polres Bondan Manikotomo, Kamis (4/7/2024).

Bondan menjelaskan, pihaknya dalam kasus ini sudah memeriksa sebanyak 6 orang saksi termasuk korban. Sementara terduga FH diperiksa dua kali pada tingkat penyelidikan dan penyidikan.

“Jadi, kasus tentang penganiayaan, penyidik telah tingkatkan ke penyidikan sejak tanggal 26 Juni 2024, dan dikirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada ,” jelasnya.

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut pada tanggal 25 Mei 2024, sekitar pukul 22.05 WIT di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara. Motif yang melatarbelakangi FH diduga karena dendam lama.

Hukum Joharudin, Abdulah Ismail mengatakan, kejadian bermula ketika FH mendatangi tempat belajar para santri, yakni di Rumah Quran Ar-Ruzain dengan berlagak tidak sopan di hadapan korban maupun Ustadz lainnya yang saat itu menawarkannya untuk duduk.

“Jadi, malam itu klien kami duduk bersama rekan-rekannnya di depan lalu datang lah pelaku menemui klien kami yang berada di Rumah Quran Ar-Ruzain, namun dengar sadar diri mengatakan bahwa cara-cara seperti ini sudah pernah dilaluinya sebagai pengacara,” katanya.

Abdulah menjelaskan, semua yang hadir di Rumah Quran Ar-Ruzain tidak menanggapi perkataan FH yang tak jelas itu. Namun tak sampai di situ, FH langsung melayangkan tendangan cukup keras kepada korban yang mengenai bagian rusuknya sampai membuatnya tersungkur.

“Menendang mengenai rusuk, tetapi para Ustadz lain takut untuk melerai karena mengatakan dirinya seorang pengacara. Bahkan pelaku secara brutal dan membabi buta memukul hingga klien kami merasa sekujur tubuhnya kram dan sampai tak sadarkan diri,” imbuhnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter