Radarmalut.com – Partai NasDem Maluku Utara mengecam klaim Tauhid Soleman terkait pernyataanya bahwa tambahan dua kursi DPRD Ternate di dapil 2 pada pemungutan suara ulang (PSU) TPS 08 Kelurahan Tabona atas kerja kerasnya adalah tanpa dasar dan hanya mengada-ada.
Kemenangan Muhammad Ghifari Bopeng dan Ade Rahmat Lamadihami merupakan usaha mereka masing-masing dan bukan bantuan dari Ketua DPD Partai NasDem Ternate Tauhid Soleman. Bahkan Wali Kota Ternate ini dinilai secara terang-terangan telah melakukan pembohongan publik.
“Pernyataan Ketua DPD Partai NasDem Kota Ternate, bahwa perolehan 5 kursi DPRD adalah hasil kerja kerasnya adalah sebuah bentuk pembohongan publik atas pencitraan dari saudara Tauhid Soleman,” kata Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku Utara Malik Ibrahim, Minggu (23/6/2024).
Malik lalu mempertanyakan pernyataan Ketua DPD NasDem Ternate, yang sudah beredar luas itu. Jika benar kemenangan di pemungutan suara ulang di TPS 08 Tabona ialah hasil dari kerja Tauhid Soleman, kenapa bisa Djasman Abubakar kalah jauh dengan dua kader NasDem lainnya.
“Jika benar hasil kerja kerasnya, kenapa Sekretaris DPD Partai NasDem Ternate Djasman Abubakar harus kalah telak di PSU? pertanyaannya di situ. Itu logika politik yang harus dibangun, sehingga tidak ada lagi klaim pencitraan diri lalu seolah-olah hasil kerja keras yang dilaporkan ke DPP,” tegasnya.
Menurutnya, capaian 5 kursi DPRD Ternate yang tersebar di 4 daerah pemilihan murni hasil kerja personal calon legislatif, sehingga kalau ada mengatasnamakan bagian dari intervensinya untuk meraih kemenangan tersebut tidak benar.
“Hasil 5 kursi Partai NasDem DPRD Ternate adalah kerja keras masing-masing Caleg, termasuk PSU kemarin. Perjuangan berdarah-darah kekuatan perseorangan, yakni Muhammad Ghifari dan Ade Rahmat bukan kolektif kerja Ketua DPD NasDem Ternate,” bebernya.
Diketahui, PSU di TPS 08 Tabona, Sabtu (22/6/2024) kemarin, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 7 Juni 2024 dengan Nomor: 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Nasional Demokrat (NasDem).
PSU dilakukan karena adanya temuan 221 dari 222 surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS ketika pembukaan kotak suara TPS 08 Kelurahan Tabona pada rekapitulasi tingkat Kecamatan Ternate Selatan pada tanggal 1 Maret 2024 lalu.
Tinggalkan Balasan