Radarmalut.com – Satresnarkoba Taliabu, Maluku Utara berhasil menangkap tiga orang atas narkoba dengan berat 2,21 gram. Sebelum meringkus dua pelaku berinisial E (39) dan AF (16), polisi lebih dulu mengamankan DH (47) dalam penggeledahan pada tanggal 5 Mei 2024.

Taliabu AKBP Totok Handoyo mengatakan, narkoba jenis yang diungkap personelnya merupakan pengembangan informasi warga bahwa adanya praktik yang mencurigakan yang dilakukan oleh para pelaku terkait transaksi jual beli barang terlarang tersebut.

“Setelah dilakukan di lapangan lalu ditindaklanjuti dengan penggeledahan terhadap DH alias Mas ditemukan berupa satu sachet plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,99 gram,” katanaya saat jumpa pers di ruangan Polres Taliabu, Senin (10/6/2024).

DH di Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu. Totok menjelaskan, dari pengembangan tersangka pertama, polisi mendapatkan keterangan bahwa ada dua pelaku lainnya lagi yang saat itu masih berkeliaran, sehingga personel bergerak melakukan penyelidikan lebih dalam.

“Hasil pengembangan kami berhasil mengamankan dua tersangka berinisial E atas kepemilikan sabu 0,36 gram dan AF di tangannya disita sabu seberat 0,86 gram. Keduanya ditemukan masing-masing satu sachet,” ungkapnya.

Totok membeberkan, atas perbuatan ketiga dalam penyalahgunaan narkoba golongan satu, maka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun mengimbau kepada warga untuk melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba disekitarnya dan jangan sampai menggunakan.

“Para tersangka diterapkan Pasal 112 dan 114, dimana melanggar hukum memiliki, menyimpan atau menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain. Kemudian, semoga jangan ada lagi warga yang menggunakan barang terlarang itu,” pungkasnya.

Sebagai Informasi, Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika mengatur setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman bisa dipidana dengan penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika menyebut dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, maka dipidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau 5 sampai 20 tahun.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter