Radarmalut.com – Satresnarkoba Taliabu, Maluku Utara berhasil menangkap tiga orang pelaku atas penyalahgunaan narkoba dengan berat 2,21 gram. Sebelum meringkus dua pelaku berinisial E (39) dan AF (16), polisi lebih dulu mengamankan DH (47) dalam penggeledahan pada tanggal 5 Mei 2024.
Kapolres Taliabu AKBP Totok Handoyo mengatakan, kasus narkoba jenis sabu yang diungkap personelnya merupakan pengembangan informasi warga bahwa adanya praktik yang mencurigakan yang dilakukan oleh para pelaku terkait transaksi jual beli barang terlarang tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan lalu ditindaklanjuti dengan penggeledahan terhadap tersangka DH alias Mas ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik berisi sabu dengan berat bruto 0,99 gram,” katanaya saat jumpa pers di ruangan Polres Taliabu, Senin (10/6/2024).
DH ditangkap di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu. Totok menjelaskan, dari pengembangan tersangka pertama, polisi mendapatkan keterangan bahwa ada dua pelaku lainnya lagi yang saat itu masih berkeliaran, sehingga personel bergerak melakukan penyelidikan lebih dalam.
“Hasil pengembangan kami berhasil mengamankan dua tersangka berinisial E atas kepemilikan sabu 0,36 gram dan AF di tangannya disita sabu seberat 0,86 gram. Keduanya ditemukan masing-masing satu sachet,” ungkapnya.
Totok membeberkan, atas perbuatan ketiga dalam penyalahgunaan narkoba golongan satu, maka akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun mengimbau kepada warga untuk melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba disekitarnya dan jangan sampai menggunakan.
“Para tersangka diterapkan Pasal 112 dan 114, dimana melanggar hukum memiliki, menyimpan atau menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain. Kemudian, semoga jangan ada lagi warga yang menggunakan barang terlarang itu,” pungkasnya.
Sebagai Informasi, Pasal 122 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika mengatur setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman bisa dipidana dengan penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika menyebut dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, maka dipidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau 5 sampai 20 tahun.
***
Tinggalkan Balasan