Radarmalut.com – Aksi Halmahera Utara yang mengejar massa Cabang Tobelo pekan kemarin, kini menuai tanggapan dari Wakil Komisi III Ahmad Sahroni. Menurutnya, aksi demonstrasi dilindungi Undang-undang, tetapi harus tertib dan sesuai aturan.

“Menurut saya akan membuat aksi demonstrasinya jadi kontraproduktif. Yang mau disampaikan apa, tetapi yang dilakukan apa. boleh demo, tetapi jangan merusak . Penjelasan Pak Bupati, pendemo sudah diterima, namun mereka merusak fasilitas kantor,” katanya seperti dilansir dari jpnncom, Jumat, (7/6/2024).

Sahroni juga menjelaskan, tidak terlihat adanya pelibatan pihak aparat untuk mengamankan unjuk rasa tersebut. Lanjutnya, bahwa Bupati mengejar pendemo dengan sebilah parang atau senjata tajam (Sajam) hanya ekspresi kekesalan karena sulit diajak untuk berdiskusi.

“Saya lihat ini hanya ekspresi kekesalan saja. Sudah diterima, sudah dibolehkan demo, tetapi masih datang ke rumah pribadinya dan tidak bisa dibubarkan. Jadi, keluarlah parang yang tadinya buat upacara adat untuk membubarkan massa,” bebernya.

Sementara, Ketua GMKI Cabang Tobelo Rivaldo Djini didampingi kuasa hukumnya mendatangi SPKT Polda pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 12.00 WIT, untuk membuat pengaduan atas tindakan Frans Manery yang dianggap sudah melampaui batas kewajaran.

Pengaduan itu sudah diterima berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/42/VI/2024/SPKT/. Dalam salinan STTLP menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan Frans Manery masuk Pasal 335 ayat (1) dan 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kuasa Hukum GMKI, Arnold Musa mengatakan, tindakan Frans Manery tidak patut untuk ditiru oleh siapapun, karena menggunakan sebilah parang untuk mengejar kader-kader GMKI yang melakukan unjuk rasa di ruang publik.

“Tindakannya terhadap GMKI Cabang Tobelo itu suatu tindakan yang main hakim sendiri. Seharusnya seorang Bupati memberitahukan kepada pihak kepolisian untuk pengamanan, bukan membubarkan massa dengan menggunakan parang,” katanya saat ditemui di halaman Polda Maluku Utara.

Menurutnya, terlapor tidak hanya mengejar, tetapi juga melukai tangan salah satu kader GMKI, sebab menebas kaca mobil yang dipakai pendemo. Ia katakan, padahal unjuk rasa tersebut digelar di tempat umum dan bukan di kediaman bupati.

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter