Radarmalut.com – Firman Latuserimala alias Koces dkk bakal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan Deni Rahmat Safie (40) pada tanggal 3 April 2024 lalu. Pasalnya, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam pengaduan dengan nomor : LP/IV/2024/Malut/Res Ternate/Sek Ternate Utara itu, pihak kepolisian sudah melakukan gelar perkara penganiayaan dan sudah dinaikkan untuk penyilidikan selanjutnya. Mereka sementara disangkakan Pasal 170 (1) Subsider Pasal 351 (1) KUHAP.
“Dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan ke penyidikan. surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) sudah disampaikan ke pelapor atau korban, jadi kita tunggu hasil penyidikan dari penyidik,” Kata Kapolsek Ternate Utara Iptu Wahyuddin kepada wartawan, Kamis (6/6/2024).
Salinan surat perintah penyidikan bernomor: 05 /V/2024/Sek Ternate Utara / Unit Reskrim, yang diterima radarmalutcom menyebutkan setelah dilakukan penyelidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana pengoroyakan dan atau penganiaayaan.
Selanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 (1) Subsider Pasal 351 (1) KUHAP, yang terjadi pada hari selasa tanggal 03 April 2024 sekira jam 22.30 WIB di depan Kantor BMKG Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Ternate dengan terlapor Firman Latuserimala alias Koces dkk.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Deni Rahmat Safie, Agus Salim Tampilang mendesak Penyidik Polsek Ternate Utara, Maluku Utara untuk segera menetapkan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagai tersangka.
“Tindakan menghajar Deni hingga babak belur tidak dapat dibenarkan secara hukum dan peristiwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sehingga para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus, Minggu (19/5/2024).
Menurutnya, perbuatan para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP, yang menyebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Agus menceritakan kejadian pengeroyokan tersebut bermula saat kliennya, ingin bertemu dengan istrinya Runi Sadik alias Uni di Perumahan Bandara Sultan Babullah Ternate, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.
Tinggalkan Balasan