Radarmalut.com Halmahera Utara telah ke Polda Maluku Utara atas perbuatan dugaan tindak pidana, karena mengejar massa Gerakan Kristen () dengan menggunakan tajam (Sajam) ketika berunjuk rasa.

GMKI Cabang Tobelo Rivaldo Djini didampingi hukumnya mendatangi SPKT Polda Maluku Utara pada Senin (3/6/2024) sekitar pukul 12.00 WIT, untuk membuat laporan pengaduan atas tindakan Frans Manery yang dianggap sudah melampaui batas kewajaran.

Pengaduan itu sudah diterima berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/42/VI/2024/SPKT/Polda Maluku Utara. Dalam salinan STTLP menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan Frans Manery masuk Pasal 335 ayat (1) dan 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Kuasa Hukum GMKI, Arnold Musa mengatakan, tindakan Frans Manery tidak patut untuk ditiru oleh siapapun, karena menggunakan sebilah parang untuk mengejar kader-kader GMKI yang melakukan unjuk rasa di ruang publik.

“Tindakannya terhadap GMKI Cabang Tobelo itu suatu tindakan yang main hakim sendiri. Seharusnya seorang Bupati memberitahukan kepada pihak kepolisian untuk pengamanan, bukan membubarkan massa dengan menggunakan parang,” katanya saat ditemui di halaman Polda Maluku Utara.

Menurutnya, terlapor tidak hanya mengejar, tetapi juga melukai tangan salah satu kader GMKI, sebab menebas kaca mobil yang dipakai . Ia katakan, padahal unjuk rasa tersebut digelar di tempat umum dan bukan di kediaman bupati.

“Memotong alat-alat sound system dan menebas kaca mobil sehingga serpihan kaca mengenai tangan seorang kader GMKI. Jadi aksi itu tidak pernah dilakukan di depan rumah Pak Bupati, tetapi di depan Greenland Hotel. Olehnya itu, hari ini kami melaporkan peristiwa itu,” jelasnya.

Arnold menuturkan, laporan yang dimasukan sudah diterima, sehingga tinggal pemeriksaan saksi pelapor karena kasus ini juga mendapat atensi dari masyarakat, namun dikhawatirkan ada intervensi atas dugaan intimidasi terhadap saksi pelapor atau saksi-saksi lainnya.

“Sehingga kami minta ada perlindungan hukum kepada saksi, sebab ini atensinya luar biasa. Sikap Pak Bupati yang tidak elegan kami sangat sesali, maka harus diberikan pelajaran, ini negara hukum jadi perlu proses hukum agar Pak Bupati menyadari kalau di negara ini ada hukumnya,” bebernya.

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter