Radarmalut.com – Penolakan jurnalis dan pekerja media terhahap upaya pemberedelan kebebasan pers dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat usulan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Badan Legistlatif (Baleg) DPR menyatakan sudah menundah sementara untuk merevisi UU Penyiaran, sebab seruan penolakan dari berbagai organisasi pers begitu masif. Pasal yang dianggap membungkam kemerdekaan berekspresi terutama menyangkut posisi Dewan Pers dan prodak jurnalistik investigasi.
Di mana berpotensi menghalangi penyampaian informasi yang objektif kepada publik. Selain itu, pasal lainnya misal memperketat regulasi media independen dan sanksi berat ketika pelanggaran administratif. Dewan Pers dan seluruh organisasi pers menolak draf RUU Penyiaran tersebut.
“Kami menolak RUU Penyiaran. Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pekan lalu di Jakarta dilansir, Minggu (2/6/2024).
Menurut Ninik, jika RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers dan menjadi tidak profesional. Ia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang sejak awal tidak melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.
“Dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna atau meaningful participation dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran,” jelasnya.
Ninik membeberkan, larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
Lanjutnya, dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal, jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain. “Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” tegasnya.
Perlu diketahui, sejumlah pasal yang rencananya di bahas di meja perlemen, di antaranya dapat berpotensi menjadi pasal karet. Terlebih secara tidak langsung membatasi kegiatan jurnalis.
Tinggalkan Balasan