Radarmalut.com – Pihak polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyeret oknum advokat di Ternate, Maluku Utara. Hingga kini sudah enam saksi yang diperiksa untuk mengungkap fakta peristiwa.
Polisi juga bakal menjadwalkan untuk memanggil terlapor berinisial FH agar dimintai keterangan kasus tersebut. Meskipun begitu, saksi-saksi yang telah diperiksa belum bisa dipublikasi seputar subtansi hasilnya karena masih dalam kepentingan penyelidikan.
“Sejumlah saksi sudah diperiksa kemarin, sebanyak 6 orang. Untuk terlapor nanti terakhir kami periksa, kemungkinan minggu depan,” kata Kasat Reskrim Polres Ternate, Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi radarmalutcom, Rabu (29/5/2024).
Bondan menjelaskan, hasil pemeriksaan ke enam saksi oleh penyidik Polres Ternate belum bisa disampaikan secara rinci karena masih dalam tahapan penyelidikan. “Kalau subtansi isi pemeriksaan, kami tidak bisa kasih tapi yang jelas seputar kejadian yang dilaporkan. Saksi yang diperiksa, yakni I, AR, H, RU, M dan I,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa penganiayaan tersebut pada tanggal 25 Mei 2024, sekitar pukul 22.05 WIT di Rumah Quran Ar-Ruzain Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara. Sampai saat ini belum diketahui pasti motif tindakan yang melatarbelakangi FH.
Kuasa Hukum Joharudin Mokoagow (31), Abdulah Ismail mengatakan, peristiwa bermula ketika FH mendatangi tempat belajar para santri, yakni di Rumah Quran Ar-Ruzain dengan berlagak tidak sopan di hadapan korban maupun Ustadz lainnya yang saat itu menawarkannya untuk duduk.
“Jadi malam itu klien kami duduk bersama rekan-rekannnya di depan lalu datang lah pelaku menemui klien kami yang berada di Rumah Quran Ar-Ruzain, namun dengar sadar diri mengatakan bahwa cara-cara seperti ini sudah pernah dilaluinya sebagai pengacara,” katanya, Minggu (26/5/2024).
Abdulah menjelaskan, semua yang hadir di Rumah Quran Ar-Ruzain tidak menanggapi perkataan FH yang tak jelas itu. Namun tak sampai di situ, FH langsung melayangkan tendangan cukup keras kepada korban yang mengenai bagian rusuknya sampai membuatnya tersungkur.
“Menendang mengenai rusuk, tetapi para Ustadz lain takut untuk melerai karena mengatakan dirinya seorang pengacara. Bahkan pelaku secara brutal dan membabi buta memukul hingga klien kami merasa sekujur tubuhnya kram dan sampai tak sadarkan diri,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan