Radarmalut.com – Setelah beberapa hari lalu terkait penyalahgunaan narkoba jenis di Jakarta Pusat. Tiga aparatur sipil negara (ASN) Utara kini sudah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) kawasan Jakarta Timur.

Hasil penggeledahan awal sabu seberat 0,16 gram, namun ketika di dalami ternyata barang buktinya hanya 0,02 gram saja. Ketiganya tidak dilakukan penahanan melainkan pemulihan karena bukan pengedar tapi sebatas pemakai.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dalam gelar perkara kasus penangkapan tiga ASN Maluku Utara hanya menyita 0,02 gram sabu, makanya ketiganya hanya menjalani direhabilitasi di Rumah Sakit.

lanjut Ade Ary, bahwa jika mengacu Surat Edaran (SEMA) Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penempatkan Pemakai ke Dalam Panti dan Rehabilitasi. ” Mengacu pada SEMA bersadarkan barang yang telah disita 0,02 gram sehingga ketiga tersangka sebagai penyalahgunaan narkoba,” katanya dikutip dari Jawaposcom, Rabu (29/5/).

Ade Ary menjelaskan, tiga tersangka sementara waktu menjalani rehabilitasi di RSKO. Ia katakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepala BPKAD Maluku Utara. ” Tidak dilakukan penahanan tapi jalani rehabilitasi saja,” jelasnya.

Sebelumnya, penangkapan itu berlangsung di Percetakan Negara Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 23.40 WIB. Tiga ASN tersebut berinisial RJA, AFM dan MBD.

Ade Ary menjelaskan, dalam penggeledahan ditemukan satu klip sabu seberat 0,16 gram yang disimpan di dalam bungkusan rokok filter. Ketiganya mengakui bahwa barang haram itu didapatkan dari seorang perempuan berinisial I.

“Saat ini polisi masih memburu perempuan yang dimaksud. Barang bukti dan ketiganya sudah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan guna penyelidikan,” jelasnya.

ketiganya diduga ASN di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara yang sedang mengikuti Bimtek penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran.

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter