Radarmalut.com – Rais Kahar mempolisikan eks anggota tim seleksi (Timsel) zona II Sahril Torano, karena menyebut capain menjadi Ketua Bawaslu Halmahera Selatan periode 2023-2028 merupakan hasil titipan Bupati mendiang Usman Sidik.
Pernyataan tersebut dimuat di media online pada tanggal 24 Mei 2024 lalu. Hal ini diduga bermula dari tersebarnya foto Rais Kahar pekan kemarin di paltform media sosial, yang sedang duduk di salah satu Kafe bersamaan dengan itu di atas meja nampak sebotol minuman bir.
Kuasa Hukum Rais, Agus Salim Tampilang mengatakan, pernyataan eks anggota Timsel Bawaslu Sahril Torano adalah sesuatu yang direkayasa sehingga sangat merugikan kliennya, maka langka yang dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban di hadapan hukum.
“Pelapor dibilang sebagai produk titipan Almarhum Usman Sidik yang saat itu menjabat sebagai Bupati
Kabupaten Halmahera Selatan. Ini sangatlah subyektif dan abai terhadap fakta-fakta,” katanya usai membuat laporan pengaduan di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Senin (27/5/2024).
Agus menjelaskan, kliennya terpilih berdasarkan pengumuman Bawaslu Republik Indonesia dengan nomor: 2570.1/KP.01.00/K1/08/2023, sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga pernyataan Sahril Torano hanya membuat kegaduan publik.
“Perbuatan Terlapor telah menyerang kehormatan atau nama baik Pelapor yang dilakukan dengan sengaja melalui media online. Menurut saya adalah perbuatan melanggar hukum yang sangat merugikan orang lain,” paparnya.
Agus menyebut, Sahril Torano berbicara tanpa didasari bukti yang jelas, maka dengan dibuatkan laporan di kepolisian tersebut agar dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sebagai eks anggota tim seleksi zona II pada waktu itu.
“Terlapor bilang meragukan integritas Pelapor sedari awal seleksi Bawaslu Halmahera Selatan karena memang diduga dititip oleh mendiang Bupati Usman Sidik. Kalimat ini sangat keliru dan harapannya secepatnya laporan yang kami masukan diproses oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.
Perlu diketahui, di dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) dari Ditreskrimsus Polda Maluku Utara menyebut diduga tindakannya bermuatan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016.
***
Tinggalkan Balasan