Radarmalut.com – Usai ditangkap polisi terkait jenis sabu seberat 0,16 gram di Pusat pada Rabu (22/5/2024). Saat ini ketiganya ditetapkan sebagai , karena telah terbukti memakai barang terlarang tersebut.

Ketiga tersangka itu, yakni berinisial RJA, AFM dan MBD yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di . Narkoba golongan satu yang dikonsumsi diakui didapatkan dari salah satu kenalan berinisial I yang sudah dijadikan .

“Sudah ditetapkan tersangka. Tersangka R mengakui mendapatkan sabu dari I yang saat ini sudah masuk pencarian orang atau DPO,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dilansir Detikcom, Sabtu (25/5/2024).

Ade Ary mengungkapkan, RJA, AFM dan MBD dijerat Undang-undang Republik Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ketiganya pun sudah dilakukan tes urine dan telah positif mengonsumsi sabu atau narkoba golongan satu.

“Pasal yang sangkakan adalah Pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkapnya.

Ade Ary menjelaskan, ketika dilakukan penagkapan kasus penyalahgunan narkotika dengan tersangka tiga ASN bahwa barang bukti yang ditemukan adalah sabu 0,16 gram. Sehingga pihaknya juga mengajak semua kalangan untuk memerangi narkoba.

“Pendalaman dengan barang bukti satu klip sabu berisi 0,16 gram, tas selempang dan dompet. Mari bersama memberantas narkoba sebagai musuh serta yang diburu dapat diproses sesuai SOP yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, penangkapan itu berlangsung di jalan Percetakan Negara Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 23.40 WIB. Tiga ASN tersebut berinisial RJA, AFM dan MBD.

“Tim mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam operasi berhasil mengamankan tiga orang ASN berinisial RJA, AFM dan MBD dan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/5/2024).

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter