Radarmalut.com – Usai ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram di Jakarta Pusat pada Rabu (22/5/2024). Saat ini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, karena telah terbukti memakai barang terlarang tersebut.
Ketiga tersangka itu, yakni berinisial RJA, AFM dan MBD yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPKAD Maluku Utara. Narkoba golongan satu yang dikonsumsi diakui didapatkan dari salah satu kenalan berinisial I yang sudah dijadikan DPO.
“Sudah ditetapkan tersangka. Tersangka R mengakui mendapatkan sabu dari I yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dilansir Detikcom, Sabtu (25/5/2024).
Ade Ary mengungkapkan, RJA, AFM dan MBD dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ketiganya pun sudah dilakukan tes urine dan telah positif mengonsumsi sabu atau narkoba golongan satu.
“Pasal yang sangkakan adalah Pasal 127 (1) huruf a ke-3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” ungkapnya.
Ade Ary menjelaskan, ketika dilakukan penagkapan kasus penyalahgunan narkotika dengan tersangka tiga ASN Maluku Utara bahwa barang bukti yang ditemukan adalah sabu 0,16 gram. Sehingga pihaknya juga mengajak semua kalangan untuk memerangi narkoba.
“Pendalaman dengan barang bukti satu klip sabu berisi 0,16 gram, tas selempang dan dompet. Mari bersama memberantas narkoba sebagai musuh serta pelaku yang diburu dapat diproses sesuai SOP yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, penangkapan itu berlangsung di jalan Percetakan Negara Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 23.40 WIB. Tiga ASN tersebut berinisial RJA, AFM dan MBD.
“Tim mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dalam operasi berhasil mengamankan tiga orang ASN berinisial RJA, AFM dan MBD dan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (24/5/2024).
Tinggalkan Balasan