Radarmalut.com – Skor indeks kebahagian tertinggi mencapai 80,88 persen dan pertumbuhan sebesar 20,94 persen di tahun 2023, dominan disumbang oleh usaha . Namun, Ibu Kota Provinsi dalam standar publik masih berada pada .

Organisasi Perangkat Daerah () pemerintah Maluku Utara yang dinilai kualitas kepatuhan oleh masuk kategori D atau paling buruk dengan nilai akhir 52,77 persen. Disusul empat kabupaten yang berada di zona kuning.

“Ibu Kota Provinsi Maluku Utara dari nilai kepatuhan pelayanan publik untuk tahun 2023 masuk zona merah. Sementara, empat kabupaten kuning, yakni Halmahera Barat, Halmahera Tengah, Pulau Taliabu dan Pulau Morotai,” kata Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara Akmal Kadir, Kamis (23/5/2024).

Akmal menjelaskan, Ibu Kota Malaku Utara hanya dinilai beberapa organisasi perangkaat daerah, berbeda dengan kabupaten/kota yang jumlahnya lebih banyak. Namun dari hasil akhir soal pelayanan publik masih jauh tertinggal, karena dua di antaranya sangat buruk.

“Provinsi yang dinilai hanya empat OPD, yakni , Dinas Sosial, Dinas dan RSUD Sofifi. Merah berarti buruk sekali, terutama Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial memang menjadi atensi tersendiri karena hasil kemarin nilainya sangat dibawah,” tandasnya.

Menurutnya, sudah memberikan masukan kepada Provinsi Maluku Utara dalam komitmen untuk penyusunan dan perbaikan, karena berbicara peningkatan kualitas sementara standar layanan juga masih semrawut di OPD-OPD yang memberikan layanan publik.

“Sehingga itu mustahil ketika pelayanan itu maksimal sementara standar itu tidak ada. Makanya kami mendorong ke pemerintah daerah termasuk pemerintah provinsi untuk menyiapkan standar layanan. Jadi harapannya dengan pemerintah yang baru muda-mudahan bisa membenahi,” bebernya.

Akmal mengatakan, nilai kepatuhan diakumulasi secara keseluruhan, sehingga kalau organisasi perangkat daerah masih merah maka pastinya tidak akan berubah hasilnya. Ia katakan, melalui Biro Organisasi Pemerintah akan melakukan pendampingan terkait dengan OPD-OPD yang dinilai.

“Hasilnya disuplai oleh OPD terhadap pemerintah daerah untuk mendapatkan nilai kepatuhan pelayanan merah, karena hasil akhir itu ditentukan atau bagian dari oleh OPD masing-masing,” imbuhnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter