Radarmalut.com – Penegak hukum didesak untuk memeriksa Pj Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir dan Wali Kota Ternate Tauhid Soleman, sebab diduga ikut terlibat dalam tindak pidana pada sejumlah anggaran senilai dilingkup pemerintahan.

Keduanya memiliki andil penting dalam kasus korupsi yang tengah diperbincangkan. Samsuddin, misalnya mengakui menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba maupun anggaran Rp 1,9 miliar RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Sementara, Tauhid dililit kasus puluhan miliar.

“Anggaran RSUD Chasan Boesoirie Ternate sebesar Rp 1.906.690.000.00 yang diperkirakan mengalir kepada Dewan Pengawas salah satunya Samsuddin Abdul Kadir dan juga telusuri perannya mediator kumpul dana kepala OPD untuk kegiatan di Pulau Widi jelang KPK,” kata , Sartono Halek, Selasa (21/5/2024).

Sartono menjelaskan, Sekda Pemerintah Maluku Utara ini dalam kasus suap jual beli jabatan dan fee proyek yang sekarang dipersidangkan di mengaku pernah menyuap eks Gubernur atau AGK sebesar Rp 400 juta.

Selain itu, seputaran kasus Covid-19 yang anggarannya melekat pada Dinas Kesehatan Kota Ternate dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tauhid Soleman sebagai Ketua Satgas sangat mungkin terlibat dalam kerugian negara miliran rupiah tersebut.

“Kasus korupsi pada penggunaan anggaran Covid-19 sebesar Rp 22 miliar itu Tauhid Soleman mempunyai adil, sehingga kami meminta Kejati Maluku Utara mengambil alih kasus untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang merugikan negara,” bebernya.

Selanjutnya, Sartono mengungkapkan, proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan dengan pagu anggaran senilai Rp 129.000.000 melalui rekanan CV Tiga Putra Aryaguna dan kasus korupsi Perusda Ternate Bahari Berkesan pada penyertaan modal ke PT Alga Kastela Rp 1,2 miliar.

“Pemerintah Kota Ternate dengan sejumlah problem tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentunya telah melanggar ketentuan yang berlaku. Kepolisian dan Kejati agar segera tuntaskan berbagai kasus yang merugikan rakyat dan negara,’ pungkasnya.

Diketahui, Hal ini disampaikan dalam aksi Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara yang digelar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan depan Kantor Wali Kota Ternate. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Desak Kejari Wali Kota Ternate atas kasus Covid-19′.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter