Radarmalut.com – Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan Firman Latuserimala alias Koces dkk terhadap Deni Rahmat Safie (40) saat ini baru masuk dalam tahapan lidik dan sudah penerbitan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).
Namun begitu, SP2HP kedua dengan nomor 23/VI/2023/Unit Reskrim tertanggal 26 April 2024 dianggap tak ada progres, karena seharusnya ada pembaruan perkembangan kasus yang ditangani. Sejauh ini ada enam saksi diperiksa polisi, termasuk korban sendiri.
“Terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang ditangani oleh penyidik, sementara masih tahap penyelidikan dan sudah disampaikan perkembangan kasusnya kepada pelapor melalui SP2HP sebanyak dua kali,” kata Kapolsek Ternate Utara IPTU Wahyuddin, Senin (20/5/2024).
Wahyuddin memastikan kasus tersebut akan diproses sampai tuntas, tetapi soal SP2HP yang diterbitkan sebelumnya bukan masuk kewenangannya karena laporan pengaduan yang masuk masih dijabat Kapolsek lama. “Kami pastikan kasus ini tetap diproses. Kalau mengenai itu saya belum menjabat,” ujarnya.
Kuasa Hukum Deni, Agus Salim Tampilang mengungkapkan, sejak dilaporkan hingga kini baru menerima dua kali SP2HP. Padahal, setiap hasil perkembangan kasus semestinya penyidik memberitahukan kepada pelapor sekali dalam dua pekan.
“SP2HP itu setiap dua minggu penyidik wajib memberikan ke pelapor, ini SP2HP dari tanggal 26 April 2024. Yang pertama tanggal 19 April 2024 dan kedua tanggal 26 April 2024. Namun yang baru saya belum lihat,” jelasnya.
Sebelumnya, pria 40 tahun itu dianiaya oleh adik kandung istrinya sendiri bernama Koces pada tanggal 3 April 2024, sekitar pukul 22.30 WIT bertempat di Perumahan Bandara Sultan Babullah Ternate. Insiden tersebut langsung dilaporkan di Polsek Ternate Utara dengan nomor LP/IV/2024/Malut/Res Ternate/Sek Ternate Utara.
“Tindakan menghajar Deni hingga babak belur tidak dapat dibenarkan secara hukum dan peristiwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sehingga para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus, Minggu (19/5/2024).
Menurutnya, perbuatan para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP, yang menyebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Tinggalkan Balasan