Agus pun menegaskan, bahwa Polsek Utara untuk mengusut kliennya secara profesional, sebab orang yang menghasut dan mengeroyok kliennya bisa dimintai pertanggung jawaban hukum, karena para yang menghakimi kliennya adalah perbuatan tidak manusiawi.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter