Radarmalut.com – Kuasa Hukum Deni Rahmat Safie, Agus Salim Tampilang mendesak Penyidik Polsek Ternate Utara, Maluku Utara untuk segera menetapkan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagai tersangka.
Pria 40 tahun itu dianiaya oleh adik kandung istrinya sendiri bernama Koces pada tanggal 3 April 2024, sekitar pukul 22.30 WIT bertempat di Perumahan Bandara Sultan Babullah Ternate. Insiden tersebut langsung dilaporkan di Polsek Ternate Utara dengan nomor LP/IV/2024/Malut/Res Ternate/Sek Ternate Utara.
“Tindakan menghajar Deni hingga babak belur tidak dapat dibenarkan secara hukum dan peristiwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sehingga para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus, Minggu (19/5/2024).
Menurutnya, perbuatan para pelaku penganiayaan dan pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP, yang menyebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Agus menceritakan kejadian pengeroyokan tersebut bermula saat kliennya, ingin bertemu dengan istrinya Runi Sadik alias Uni di Perumahan Bandara Sultan Babullah Ternate, Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara.
Lanjutnya, namun istrinya secara spontan menelepon keluarganya untuk datang dan menghajar kliennya secara membabi buta. Bahkan kakak kandung Runi bernama Santi Sadik juga ikut memprovokasi warga dengan mengatakan bahwa kliennya adalah pelaku pencuri anak, sehingga dihakimi hingga berlumuran darah.
“Malam itu juga langsung dilaporkan ke Polsek Ternate Utara pada hari Rabu tanggal 3 April 2024, pukul 23.00 WIT untuk diproses secara hukum dan pihak penyidik juga telah menerbitkan nomor STPL/IV/2024 Malut Res Ternate/SEK Ternate Utara,” ujarnya.
Agus merasa ada keanehan karena sampai saat ini penyidik Polsek Ternate Utara belum menetapkan tersangkanya. Padahal, sudah ada hasil visum dan sembilan orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait masalah tersebut.
“Keterangan sejumlah saksi menyebutkan bahwa yang menjadi pelaku adalah adik kandung Runi Sadik yang bernama Koces dan kawan-kawannya. Sedangkan Runi Sadik dan kakaknya Santi Sadik adalah orang yang menghasut massa,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan