Radarmalut.com – Polisi telah memeriksa sejumlah saksi atas kasus penikaman dua warga di Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara. Kini pelaku melarikan diri ke dalam hutan sehingga sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Untuk kasus tersebut kita telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 5 orang. Saksi yang sudah diperiksa dengan inisial HT, IT, RG, SB dan S,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Rinaldi Anwar kepada radarmalutcom ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024).
Rinaldi menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pendalaman atas keterangan berbagai saksi dan bukti pendukung lainnya dan progresnya sudah dinaikkan kasusnya ke tahap penyidikan dan menerbitkan DPO untuk pelaku.
“Sekarang anggota masih di lapangan mencari keberadaan pelaku. Setelah kejadian sampai saat ini pelaku masih melarikan diri ke dalam hutan. Jumlah pelakunya hanya satu orang saja,” ungkapnya.
Sementara, kakak korban, Idham Teapon mempertanyakan kinerja Polres Kepulauan Sula yang hingga kini belum menahan pelaku penikaman adiknya. Padahal, terhitung dari kejadian sampai sekarang sudah hampir tiga mingguan.
“Kami keluarga korban meminta kepada kepolisian agar segera menangkap pelaku, karena kalau dibiarkan seperti ini keluarga merasa tidak tenang,” katanya.
Idham mengaku, adiknya mengalami luka di bagian perut akibat dari penikaman orang tak dikenal pada acara pesta joget beberapa minggu lalu. Sehingga masih menjalani perawatan di RSUD Chasan Boesoirie Ternate. “Adik saya masih dirawat di Rumah Sakit Ternate,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus penikaman bermula pada pesta joget di Desa Waihama, ketika menjelang dini hari terjadilah keribukan antara pemuda setempat dan pemuda dari Desa Fogi, entah motifnya tidak diketahui pasti.
Situasi yang tak bisa terkendalikan, karena salah dari warga Desa Waihama terkena tonjok dari pemuda Fogi. Sehingga kedua korban ini berinisiatif untuk melerai namun tiba-tiba datang orang tak dikenal menikam keduanya menggunakan sebilah pisau lalu melarikan diri.
Tinggalkan Balasan