Radarmalut.com – Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) merupakan tersangka utama operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Desember 2023 silam di Jakarta.

Kini, AGK digiring ke Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (15/5/2024) untuk menjalani pembuktian bersama dua tersangka lainnya, yakni Kepala BPPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan dan Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim. 

Diketahui, Kamis (16/5/2024) empat tersangka telah terbukti menyuap AGK sudah dituntut , sehingga divonis majelis hakim masing-masing yakni Kristian Wuisan 2,5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta. 

Kemudian, eks Kepala Dinas dalam sidang putusan dituntut 2,10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Selanjutnya Stevi Thomas 1,10 tahun dan denda Rp 50 juta. Tersangka eks Kepala Disperkim Maluku Utara Adnan Hasanudin dituntut 2,2 tahun serta denda Rp 50 juta.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Tim Radar
Reporter