Radarmalut.com – Komisi Pemberantasan (KPK) menjadwalkan akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Utara Abdul Gani Kasuba ().

Adapun 16 saksi terdiri dari PNS dan swasta, termasuk Plh Gubernur Maluku Utara dan putri AGK, sebagai Komisaris PT Fajar Gemilang. Pemeriksaan tersebut berlangsung di kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate.

“Benar pemeriksaannya di Kantor Imigrasi Ternate hari ini. Tim sudah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi,” kata Kabag KPK, Ali Fikri dalam keterangannya kepada radarmalutcom, Rabu (15/5/2024).

Berikut nama-nama dari PNS yang bertugas dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara, para ajudan AGK maupun pihak swasta yang akan diperiksa untuk kepentingan penyidikan KPK soal kasus yang kini ditangani.

Di antaranya, Muhammad Miftah Baay (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku Utara), Samsuddin Abdul Kadir (Sekretaris Daerah Maluku Utara sekarang Plh Gubernur), Nirwan M T Ali (Inspektur Daerah Maluku Utara) dan Abdul Hasan Tarate (Fungsional Bagian Pengadaan Setda Maluku Utara).

Arafat Talaba (Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Maluku Utara), Yusman Dumade (Fungsional Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Maluku Utara), Rizmat Akbarullah Tomayto (PNS), Zaldy H Kasuba, Wahidin Tachmid dan Muhammad Fajrin (Ajudan Gubernur Maluku Utara).

Selajutnya dari pihak swasta, yakni Faizal H Samaun, Abdullah Al Ammari, Simon Suyantho serta Silfana Bachmid alias Feny (Perorangan Swasta). Sementara, Maizon Lengkong alias Sonny (Direktur PT Prisma Utama) dan Nazlatan Ukhra Kasuba (Komisaris PT Fajar Gemilang).

Diketahui, AGK kini terlibat dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 106,2 miliar. Uang yang terdiri dari suap sebesar Rp 5 miliar, sedangkan gratifikasi sebesar Rp 99,8 miliar. Selain itu, KPK juga menetapkan eks Gubernur dua periode tersebut sebagai tersangka kasus pencucian uang.

AGK diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan () pada tanggal 18 Desember 2023 silam di salah satu hotel di Jakarta. Dari tangannya berhasil disita uang tunai Rp 725 juta yang merupakan bagian dari penerimaan Rp 2,2 miliar yang digunakan sebagai keperluan biaya hotel dan kesehatannya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter