Radarmalut.com – Tersangka operasi tangkap tangan () KPK eks Gubernur (AGK) telah tiba di Bandar Udara Sultan Babullah sekitar pukul 07.02 WIT, Selasa (14/5/2024) menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Tak hanya AGK, dua tersangka lainnya juga digiring ke Ternate, yakni Kepala BPPBJ Utara Ridwan Arsan dan Ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim. Ketiganya akan disidangkan di Pengadilan Pidana Korupsi Ternate pada Rabu (15/5/2024).

Ini berbeda dengan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bahwa jadwal ketiganya akan tiba di Ternate tanggal 15 Mei 2024 pagi dan langsung disidangkan. Padahal, kedatangan mereka sehari sebelum sidang digelar.

Setibanya di bandara udara langsung dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Para tersangka juga memakai rompi tahanan KPK dan AGK sendiri didorong menggunakan kursi roda. Untuk sementara ketiganya amankan di rumah tahanan () Kelas IIB Ternate.

“Besok jadwal sidangnya untuk mantan Abdul Gani Kasuba di Pengadialn Tipikor Ternate,” kata Ketua Pengadilan Negeri Ternate Rommel F Tumpubolon saat dikonfirmasi radarmalutcom, Selasa (14/5/2024).

Sebelumnya, salah satu , Andi Lesmana mengatakan, ketiga tersangka yang sementara menghuni rumah tahanan (rutan) KPK itu bakal disidangkan perdana pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Ternate. Ia menyebut, para tersangka akan diterbangkan dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

“Tiga tersangka itu tiba di Ternate pada tanggal 15 Mei 2024. Jadi Paginya di Ternate langsung kita bawa ke Pengadilan Tipikor untuk gelar sidang perdana dan dikawal ketat personel kepolisian Maluku Utara,” katanya, Rabu (8/5/2024).

Perlu diketahui, kasus dugaan suap jual beli jabatan, pertambangan dan proyek infrastruktur dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada 18 Desember tahun kemarin di salah satu hotel di Jakarta.

AGK ketika ditangkap oleh KPK, ditangannya disita uang tunai senilai Rp 725 juta yang merupakan bagian dari penerimaan Rp 2,2 miliar. Sejumlah uang tersebut adalah hasil suap dari pihak swasta agar dimenangkan dalam proses tender proyek.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter