Radarmalut.com – Lima rumah warga RT 008/RW 003 di Kelurahan Kalumata, Ternate, Maluku Utara dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ternate dengan alat berat usai kalah dalam gugatan pada tahun 2017.
Eksekusi tersebut berdasarkan masing-masing perkara bernomor 34/Pdt.G/2017/PN Tte.Jo dengan objek dua bangunan rumah dan perkara nomor 37/Pdt.G/2017/PN Tte pada objek tiga bangunan rumah.
Lahan yang ditempati warga sekitar 1,5 hektare itu sudah bersertifikat hak milik (SHM) pihak keluarga Juharno, sehingga pada tahun 2016 dilakukan gugatan ke PN Ternate namun kalah karena cacat formil. Namun, menang pada gugatan keduanya di 2017.
***
Tinggalkan Balasan