Radarmalut.com – Pembangunan gedung kantor Dinas Sosial Kota Ternate, Maluku Utara yang menelan APBD miliaran rupiah itu, sampai sekarang belum kelar. Padahal, sudah dua kali tahapan penganggaran dan dikerjakan oleh rekanan dari CV Wijaya Saka Sejati dan CV Irama.
Rinciannya, tahap pertama pada tahun 2022 dikerjakan CV Wijaya Saka Sejati dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.878.716.000 dan kemudian tahun berikutnya dikerjakan CV Irama dengan nilai Rp 4.165.720.000, sehingga totalnya sekitar Rp 6.044.436.000.
Hal tersebut menuai banyak kritikan dari warga dan organisasi kepemudaan. Atas dasar itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan memanggil Kadis Sosial Kota Ternate Burhanuddin Abd Kadir, pengawas dan kontraktor atau pihak rekanan.
Kasat Reskrim Polres Ternate, Iptu Bondan Manikotomo mengatakan, sudah melakukan penyelidikan terkait proyek pekerjaan gedung kantor Dinas Sosial. Dikatakan, pihak-pihak yang terlibat dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
“Ada empat saksi, yakni Kadis, PPK, pengawas, kontraktor hingga vendornya sudah diperiksa. Kini, lagi disiapkan gelar perkara untuk naik ke penyidikan” ujar Bondan kepada radarmalutcom, Rabu (8/5/2024) kemarin.
Menurutnya, sebelum gelar perkara, maka akan meminta keterangan ahli agar mengukur volume bangunan yang diduga bermasalah tersebut, karena pihaknya tidak mempunyai keahlian untuk menentukan sejauh mana problem kasus yang ditangani.
“Olehnya itu, kami naikkan ke lidik dulu baru secara administrasi minta bantuan kepada ahlinya. Kami tidak punya keahlian di situ jadi betul-betul harus pakai ahli,” jelasnya.
Sementara, Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate, Juslan Latif mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk melakukan penyidikan terkait pembangunan kantor Dinas Sosial Kota dari tahun anggaran 2022 sampai 2023.
“Kami mendesak Kejari Ternate memanggil dan memeriksa Kadis Sosial sebagai kuasa pengguna anggaran, kontraktor dan Sekretaris Dinas Sosial selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan. Sebab, selama proyek ini berjalan tidak memakai pendampingan hukum,” pungkasnya.
***
Tinggalkan Balasan